BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Sejak tanggal 24 September 1960, yaitu tanggal terhitung mulai berlakunya UUPA no. 5/1960, hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum perdata Eropa yang dimuat dalam buku kedua KUHS tentang benda dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali peraturan-peraturan tentang hipotek yang masih tetap berlaku. Hak-hak yang diatur dalam buku kedua itu diantaranya adalah hak eigendom (hak milik menurut pengertian hukum Eropa), hak erfpacht, hak opstal, dan hak vruchtgebruik, dialihkan dan dirubah masing-masing ke dalam salah satu hak atas tanah yang tercantum dalam pasal 16 UUPA no. 5/1960, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya.
Selain hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum perdata Eropa, juga hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat seperti diantaranya: hak gogoloan, hak pekulen, dan hak sanggan dialihkan ke dalam salah satu hak atas tanah dalam pasal 16 UUPA no. 5/1960. Jadi, masalah konversi itu timbul karena adanya penggantian hukum agraria
1.2. Rumusan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini dapat dipahami dengan baik dan mencapai sasaran yang dituju, maka penulis membuat beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Apakah pengertian dan jenis konversi?
2. Bagaimanakah riwayat singkat dari konversi?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan Jenis Konversi
Konversi berarti peralihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak kepada suatu hak lain.
Pengertian ini lain dengan pengertian hak konversi. Hak konversi menurut Vorstenlandsche Grondhuurreglement diartikan sebagai suatu hak berdasarkan atas suatu conversiebeschikking, yaitu suatu hak dari seorang landbouwoundernemer atas nikmat dari tanah, buruh, dan air yang diperlukan untuk ondernemingnya. Jadi pengertian konversi dengan hak konversi itu lain.
Apabila kita membaca bahwa arti konversi itu adalah perubahan suatu hak tertentu kepada suatu hak lain, jadi ada peralihan atau perubahan dari hak-hak atas tanah tertentu kepada hak-hak atas tanah yang lain. Konversi bisa juga diartikan sebagai perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Perlu dijelaskan bahwa “hak lama” disini adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, sedangkan hak baru memuat Undang-Undang Pokok Agraria adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA khususnya pasal 16 ayat 1, c.q hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
Konversi ini sendiri terjadi karena berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi UUPA, kecuali mengenai Hak Konsensi dan Hak Sewa untuk perusahaan kebun besar yang menjadi Hak Guna Usaha.
Sedangkan konversi ini terdiri dari 3 jenis:
1. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah hak Barat
2. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas hak Indonesia
3. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas Swapraja
Berbicara dalam hal konversi, maka yang perlu diketahui adalah:
1. Pengetahuan mengenai hak atas tanah mengenai hak lama, baik hak atas tanah, dengan hak barat ataupun hak tanah adat, maupun tanah swapraja.
2. Pengetahuan peraturan tanah yang lama.
3. Macam-macam hak atas tanah menurut hukum yang baru sebagai dimaksud dalam UUPA, termasuk siapa-siapa saja yang boleh mempunyai hak-hak tersebut, karena ketentuan konversi sangat erat dengan ketentuan subjek hak.
4. Tidak semua hak dapat dikonversi UUPA, misalnya: hak erfpacht untuk pertanian kecil dan hak milik adat.
2.2. Riwayat Singkat Konversi
Dengan diundangkannya UUPA, sebagai dimuat dalam UU no. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, maka sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 itulah berlaku hak-hak atas tanah sebagaimana ditentukan dalam pasal 16, khususnya hak-hak atas tanah primair, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Pelaksanaan dari konversi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria (PMA) no. 2 tahun 1960 tanggal 10 Oktober 1960 tentang pelaksanaan beberapa ketentuan UUPA bersambung PMA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 Desember 1960, tentang penambahan PMA no. 2 tahun 1960.
Sedangkan hak-hak atas tanah asal konversi hak barat akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980. Maka untuk penyelesaian hak tanah dimaksud diatur kembali dengan Kepres no. 32 tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah. Asal konversi hak-hak barat dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 3 tahun 1979 tanggal 27 Agustus 1979 tentang ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak barat atas tanah asal konversi hak-hak barat.
Khusus terhadap tanah-tanah bekas hak Indonesia, yaitu tanah yang tunduk dengan hukum adat yang sifatnya turun temurun seperti Inlandsch Bezit, Yasan, Andarbeni, Pesini, Grant Sultan dan sebagainya yang pemiliknya pada saat berlakunya UUPA adalah WNI, dikonversi menjadi hak milik.
2.3. Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak Barat
Jenis hak atas tanah berasal bekas hak barat:
1. Hak Eigendom
a. Pengertian hak eigendom
Hak eigendom adalah hak untuk membuat suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain.
b. Konversi hak eigendom
Mengenai konversinya, hak eigendom dapat diatur sebagai berikut:
1) Hak milik
“Apabila hak eigendom atas tanah yang ada sejak berlakunya Undang-undang Pokok Agraria menjadi hak milik setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 21”
2) Hak guna bangunan
“Apabila hak eigendom itu kepunyaan orang asing, seorang warga NEGARA yang disamping kewarganegaraannya asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2, sejak berlakunya Undang-undang ini menjadi Hak Guna Bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 dengan jangka waktu 20 tahun”
3) Hak Pakai
“Apabila hak eigendom itu kepunyaan negeri asing yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman, Kepala perwakilan dan Gedung Kedutaan sejak mulai berlakunya undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat 1 yang akan berlangsung selama tanahnya yang dipergunakan untuk keperluan di atas”
4) Tidak dikonversi/ dihapus
“Apabila hak eigendom tersebut dalam ayat 3 pasal 1 ini, dibebani dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hubungan antara yang mempunyai hak eigendom tersebut dan pemegang hak opstal atau hak erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria”
2. Hak Opstal
a. Pengertian hak opstal
Hak opstal adalah suatu hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman-tanaman di atas sebidang tanah orang lain.
b. Konversi hak opstal
Pasal 1 Indonesia ketentuan konversi UUPA menentukan “Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat tersebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun”
Dengan demikian maka hak opstal itu dikonversi munjadi hak guna bangunan menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka waktu sisa waktu dari hak opstal sejak tanggal 24 September tersebut, dengan ketentuan maksimum 20 tahun hak opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal 24 September 1960 tidak dikonversi.
Jadi dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal dapat mengajukan permohonan hak baru.
3. Hak Erfpacht
a. Pengertian hak erfpacht
Hak erfpacht adalah hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain, mengusahakan untuk waktu yang sangat lama.
b. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
1) Konversi hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
2) Pelaksanaan konversi bekas hak barat c.2 hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
c. Hak erfpacht yang sudah habis waktunya
Pasal 15 ayat 2 PMA No. 2 /1960, menentukan: “Hak erfpacht termaksud dalam ayat 1 pasal ini yang sudah habis waktunya dikonversi menjadi hak pakai yang berlaku sementara sampai ada keputusan yang pasti”
d. Hak erfpacht untuk pertanian kecil
1) Konversi hak erfpacht untuk pertanian kecil
2) Pelaksanaan konversi hak erfpacht untuk pertanian kecil
e. Hak erfpacht untuk perumahan
1) Konversi Hak erfpacht untuk perumahan pasal V UUPA menentukan:
“Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada mulai berlakunya UU ini sejak saat itu menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun”
2) Pelaksanaan konversi hak erfpacht untuk perumahan
4. Hak Gebruik
a. Pengertian hak gebruik
Hak gebruik adalah suatu hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai apabila ada hasilnya sekedar buat keperluannya sendiri beserta keluarganya.
b. Konversi hak gebruik (Pasal VI UUPA)
Hak-hak gebruik sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 sesuai dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA dikonversi menjadi hak pakai, sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.
5. Bruikleen
a. Pengertian bruikleen
Bruikleen adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan benda dengan cuma-cuma ke pihak lain untuk dipakainya dengan kewajiban bagi yang meminjam setelah benda itu terpakai untuk mengembalikan dalam waktu tertentu.
b. Konversi bruikleen
Konversi VI ketentuan konversi UUPA menentukan:
“Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 1, seperti yang disebut dengan nama sebagai dibawah yang ada pada mulai berlakunya UU ini, yaitu hak Vruchtgebruik, genggam bauntuik, anggaduh, bengkak, lungguh, pituwas dan hak-hak lain dengan nama apapun juga”.
2.4. Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak-Hak Indonesia
Jenis hak-hak atas tanah berasal dari tanah bekas hak-hak Indonesia:
1. Hak Erfpacht yang altijddurend (Altyddurende Eefpacht)
a. Pengertian hak Erfpacht yang altijddurend
Yang dimaksud dengan hak erfacht yang altijddrurend adalah hak erfacht yang diberikan sebagai pengganti hak usaha di atas bekas tanah partikulir menurut S.1913 – 702. (pasal 14 PMA No. 2/1960)
b. Konversi hak Erfpacht yang altijddurend
Untuk diketahui bahwa sebenarnya hak erfpacht yang altijddurend adalah merupakan hak Indonesia.
Tanahnya bisa berupa tanah bangunan, tapi juga bisa berupa tanah pertanian.
Altyddurende Eefpacht ini seperti hak-hak Indonesia lainnya yang sejenis hak milik adat diatur dalam pasal II ketentuan-ketentuan konversi UUPA, dan dikonversi sebagai berikut:
1) Hak milik (Pasal II ayat 1 UUPA)
2) Hak guna usaha (Pasal II ayat 2 UUPA)
3) Hak guna bangunan
2. Hak Agrarische Kegindom
a. Pengertian hak Agrarische Kegindom
Adalah suatu hak buatan semasa Pemerintah Hindia Belanda dengan maksud memberikan kepada orang-orang Indonesia/pribumi suatu hak baru yang kuat atas sebidang tanah.
b. Konversi hak Agrarische Kegindom
Seperti halnya hak erfpacht yang alsijdurend maka hak agrarische kigendom merupakan hak Indonesia yang tanahnya bisa berupa tanah bangunan tetapi juga berupa tanah pertanian.
Hak Agrarische Kegindom ini seperti hak-hak Indonesia lainnya, yang sejenis hak milik, diatur dalam pasal II ketentuan-ketentuan konversi UUPA dapat dikonversi sebagai berikut:
1) Hak milik (pasal II ayat I UUPA)
2) Hak Guna Usaha (Pasal II ayat 2 UUPA)
3) Hak Guna bangunan
3. Hak Gogolan
a. Pengertian hak gogolan
Hak gogolan adalah hak seorang gogol atas apa yang dalam perundang-undangan agraria dealam zaman Hindia Belanda dahulu, disebut komunal desa.
Hak golongan ini sering disebut Hak Sanggao atau hak pekulen.
b. Jenis hak gogolan
Ada 2 jenis hak gogolan, yaitu:
1) Hak gogolan yang bersifat tetap
Hak gogolan bersifat tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut terus menerus memunyai tanah gogolan yang sama dan apabila si gogol itu meninggal dunia, dapat diwariskan tertentu.
2) Hak gogolan yang bersifat tidak tetap
Hak gogolan yang bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut tidak terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau apabila si gogol itu meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada desa.
2.5. Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak Swapraja
a. Pengertian hak atas tanah bekas hak Swapraja
Yang dimaksud dengan daerah-daerah Swapraja yang semasa zaman Hindia Belanda dahulu adalah daerah raja-raja atau zelfbestuurende Landschappen.
Istilah swapraja dipakai dalam:
• UUD 1945, pasal 18
• UUDS 1950, pasal 132
• UU no. 22 tahun 1948, disebut daerah istimewa
b. Jenis-jenis hak tanah berasal dari tanah bekas hak Swapraja
1. Hak Hanggaduh
a. Pengertian hak hanggaduh
Yang dimaksud dengan hak hanggaduh ialah hak untuk memakai tanah kepunyaan raja. Menurut pernyataan ini, maka semua tanah Yogyakarta adalah kepunyaan raja, sedang rakyat hanya menggaduh saja.
b. Konversi hak hanggaduh
Dijelaskan dalam pasal VI ketentuan konversi UUPA
2. Hak Grant
a. Pengertian hak grant
Hak grant adalah hak atas tanah atas pemberian raja-raja kepada bangsa asing
b. Jenis-jenis hak grant:
1) Grant sultan
Hak Grant sultan adalah merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan oleh sultan kepada para kaula swapraja. Hak grant sultan ini didaftar di kantor pejabat pamong praja.
2) Grant controleur
Hak grant controleur ini diberikan oleh sultan kepada para bukan kaula swapraja. Hak dimaksud disebut controleur, karena pendaftarannya dilakukan di kantor controleur. Hak ini banyak diubah menjadi hak opstal dan hak erfpacht.
3) Grant Deli maatschappy
Hak grant deli maatschappy ini diberikan sultan kepada Deli maatschappy. Kepada Deli maatschappy diberi wewenang untuk memberikan bagian bagian-bagian tanah grant kepada pihak ketiga/lain.
3. Hak konsensi dan sewa untuk Perusahaan Kebun Besar
a. Pengertian hak konsensi dan sewa untuk perusahaan kebun besar
Hak konsensi untuk perusahaan kebun besar adalah hak untuk mengusahakan tanah swapraja yang diberikan oleh kepala swapraja yang bentuknya sebagai yang ditetapkan dalam misal: Byblad 3381, 4350, 4770, 5707. Hak konsensi ini tidak dapat dihipotekkan.
Hak sewa untuk perusahaan kebun besar adalah hak sewa atas tanah negara, termasuk tanah bekas swapraja untuk dipergunakan perkebunan yang luasnya 25 Ha, atau lebih, sesuatu dengan batas yang ditentukan dalam pasal 28 ayat 2 UUPA.
b. Konversi hak konsensi dan sewa untuk perusahaan kebun besar
Pasal IV ketentuan-ketentuan konversi UUPA menentukan:
Ayat 1:
Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam jangka waktu setahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini, harus mengajukan permintaan menteri agraria, agar haknya diubah menjadi hak guna usaha.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya:
1. Konversi berarti peralihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak kepada suatu hak lain. Konversi bisa juga diartikan sebagai perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria.
2. Konversi terdiri dari beberapa jenis diantaranya:
a. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah hak Barat
b. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas hak Indonesia
c. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas Swapraja