Rabu, 11 Januari 2012

Hubungan Seks Sebelum Nikah



Sumber terpercaya terkait dampak seks pranikah. karena sudah menjadi jamak di era milennium ini hampir semua orang yang pacaran pasti telah melakukan Zinah! baik, zina mata, mulut maupun zina secara harfiyah. mari simak apa kata sang ahli :

Salah satu masalah paling menakutkan bagi perempuan saat melakukan hubungan seks dengan pacar adalah kehamilan. Namun dalam pengalaman memberikan konseling pada klien yang melakukan hubungan seks pranikah, ada dampak lainnya yang lebih serius.

Pertama, perasaan bersalah. Jika Anda memiliki nurani dan moral yang baik akan ada perasaan bersalah setelah melakukannya. Apalagi jika yang melakukannya mempunyai hubungan yang baik dengan ayah dan ibu yang sungguh mencintai dirinya. Guilty feeling ini akan menimbulkan gangguan perasaan tidak nyaman, terutama saat bertemu orangtua. Perasaan bersalah menyita konsentrasi dan energi emosi Anda. Sebaliknya, bisa juga Anda malah ketagihan untuk melakukannya berulang. Untuk itu Anda harus berbohong pada orangtua sebab harus izin ke tempat yang khusus seperti pusat rekreasi, hotel atau lainnya.



Kedua, perasaan takut ditinggal pacar. Perasaan muncul dari self esteem (harga diri) yang rendah. Perasaan tidak aman membuat Anda takut kehilangan pacar yang sudah tidur dengan Anda. Jika pacar Anda membaca gelagat ini dia akan memanfaatkan Anda. Dia akan terus meminta melakukannya berulang dan berulang. Jika Anda menolak, maka dia bisa mengancam akan meninggalkan Anda. Karena takut ditinggal, maka Anda menyerah pada kemauannya. Hubungan berbasis rasa takut sangat tidak sehat dan rentan dengan konflik yang mengakibatkan mudahnya hubungan itu putus tanpa alasan yang jelas.

Ketiga, Anda punya perasaan cemas dan kurang percaya pada pacar Anda. Dalam beberapa kasus klien kami, mereka berpikir jangan-jangan pacar saya juga pernah tidur dengan pacar sebelumnya. Perasaan trust yang rendah mempengaruhi respek atau rasa hormat pada pasangan. Mudah curiga dan cemburu akan membumbui hubungan itu.

Keempat, terinfeksi penyakit menular seksual. Jika Anda melakukan hubungan seks dengan pacar yang juga pernah melakukan hal yang sama dengan orang lain dan ia terinfeksi, maka ada risiko terkena penyakit menular seksual. Hamil tidak membuat Anda mati, tapi jika terinfeksi penyakit seperti HIV/AIDS sangat menakutkan dan membuat masa depan Anda bisa-bisa suram.

Kelima, pria khususnya yang masih remaja atau muda belia, biasanya melakukan hubungan seks dengan takut dan tergesa-gesa. Kalau itu dilakukan dengan tergesa karena takut, (takut ketahuan dan sebagainya), maka sesungguhnya hubungan seks itu kehilangan makna dan kenikmatannya. Pacar Anda bisa memandang rendah karena merasa hanya bisa memberikan kepuasan begitu-begitu saja.

Keenam, perasaan takut jika ternyata nantinya Anda ganti pacar. Pergumulannya, apakah Anda harus terbuka dengan pacar baru. Jika terbuka bisa berisiko Anda ditinggal. Jika tertutup, hati Anda menuduh Anda curang. Tidak jujur. ”Bagaimana pula jika suami saya akhirnya tahu setelah kami menikah, wah bisa berabe nantinya!”

Ketujuh, bila ternyata hubungan itu membuat Anda hamil bisa saja berpikir kalap lalu ambil keputusan aborsi karena benar benar tidak siap. Aborsi itu akan meninggalkan bekas trauma yang amat sangat berdampak buruk, bahkan bisa seumur hidup.

Itulah pergumulan yang umum dirasakan perempuan yang kadung sudah melakukan hubungan seks sebelum menikah. Pada pria kekuatiran atau risiko di atas tidak seperti perempuan, kecuali pada perasaan bersalah (guilty feeling) dan penyakit menular seksual (itupun kalau sadar).




Beberapa Saran
  1. Janganlah Anda menikah HANYA karena Anda sudah pernah melakukan hubungan seks, bahkan jika hamil sekali pun. Jika Anda tahu pasangan Anda seorang yang tidak matang, tidak bertanggung jawab dan suka melakukan kekerasan, jangan pernah memaksakan diri menikah dengan dia.
  2. Jangan terkecoh dengan “kejujuran” yang hanya menarik simpati. Waspadai jika ternyata Anda tahu pasangan Anda itu orang yang berulang melakukan hubungan seks dengan Anda atau mantan pacarnya, bahkan dengan pekerja seks komersial (PSK). Jangan terkecoh dengan penampilan, atau “kejujuran” masa lalunya. Sebab kejujuran itu bukan segalanya, Anda harus mempertimbangkan masa depan pernikahan Anda. Jika ia ternyata impulsif, tidak mampu menguasai dorongan-dorongan seksualnya, kalau tidak dilayani marah-marah dan melakukan ancaman dan kekerasan, waspadalah!
  3. Jangan pernah menikahi pasangan hanya karena KASIHAN. Misalnya karena dia mengancam, akan bunuh diri jika Anda putuskan. Atau Dia mengancam tidak akan pernah menikah selamanya, dsb dsb. Kasihan adalah motif nikah yang sangat lemah. Menikah hanya karena motif kasihan anda telah membunuh pernikahan Anda sendiri.
  4. Keterbukaan melakukan hubungan seks dengan mantan pacar Anda harus dipertimbangkan dengan bijak. Apakah harus menceritakannya, kapan sebaiknya, apa dampaknya, dsb. Sebaiknya temui seorang konselor untuk memahami kondisi pasangan, kesiapan pasangan, dan sistem kesehatan pernikahan Anda.
  5. Jika akhirnya pasangan Anda cerita bahwa dia pernah melakukan hubungan dengan mantan pacarnya, maka Anda tidak boleh menceraikannya hanya karena alasan itu. Sebab sesungguhnya Andapun tidak lebih suci dari pasangan Anda. Memaafkan adalah jalan terbaik dan mulia demi kelangsungan dan kelanggengan pernikahan dan demi masa depan anak cucu Anda.

Penutup

Dampak hubungan seks sebelum nikah menimbulkan banyak risiko yang tak mudah. Karena itu, hai rekan muda, hindarilah melakukan hubungan seks sebelum nikah, sebab risiko-risiko di atas bisa menghantui Anda, mengganggu dan bisa bisa merusak hingga pada pernikahan Anda kelak.

Bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati. Tapi jika Anda merasa ingin hidup bebas sesuka hati Anda menggunakan seks, Anda tidak mau dibatasi siapapun dan apapun, silahkan. Risiko pikul dewe. Sharing peringatan ini sifatnya hanya berbagi. Semoga berguna.

Sabtu, 07 Januari 2012

Agraria Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Sejak tanggal 24 September 1960, yaitu tanggal terhitung mulai berlakunya UUPA no. 5/1960, hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum perdata Eropa yang dimuat dalam buku kedua KUHS tentang benda dinyatakan tidak berlaku lagi kecuali peraturan-peraturan tentang hipotek yang masih tetap berlaku. Hak-hak yang diatur dalam buku kedua itu diantaranya adalah hak eigendom (hak milik menurut pengertian hukum Eropa), hak erfpacht, hak opstal, dan hak vruchtgebruik, dialihkan dan dirubah masing-masing ke dalam salah satu hak atas tanah yang tercantum dalam pasal 16 UUPA no. 5/1960, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya.
Selain hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum perdata Eropa, juga hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat seperti diantaranya: hak gogoloan, hak pekulen, dan hak sanggan dialihkan ke dalam salah satu hak atas tanah dalam pasal 16 UUPA no. 5/1960. Jadi, masalah konversi itu timbul karena adanya penggantian hukum agraria

1.2. Rumusan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini dapat dipahami dengan baik dan mencapai sasaran yang dituju, maka penulis membuat beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Apakah pengertian dan jenis konversi?
2. Bagaimanakah riwayat singkat dari konversi?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian dan Jenis Konversi
Konversi berarti peralihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak kepada suatu hak lain.
Pengertian ini lain dengan pengertian hak konversi. Hak konversi menurut Vorstenlandsche Grondhuurreglement diartikan sebagai suatu hak berdasarkan atas suatu conversiebeschikking, yaitu suatu hak dari seorang landbouwoundernemer atas nikmat dari tanah, buruh, dan air yang diperlukan untuk ondernemingnya. Jadi pengertian konversi dengan hak konversi itu lain.
Apabila kita membaca bahwa arti konversi itu adalah perubahan suatu hak tertentu kepada suatu hak lain, jadi ada peralihan atau perubahan dari hak-hak atas tanah tertentu kepada hak-hak atas tanah yang lain. Konversi bisa juga diartikan sebagai perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Perlu dijelaskan bahwa “hak lama” disini adalah hak-hak atas tanah sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, sedangkan hak baru memuat Undang-Undang Pokok Agraria adalah hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA khususnya pasal 16 ayat 1, c.q hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
Konversi ini sendiri terjadi karena berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi UUPA, kecuali mengenai Hak Konsensi dan Hak Sewa untuk perusahaan kebun besar yang menjadi Hak Guna Usaha.
Sedangkan konversi ini terdiri dari 3 jenis:
1. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah hak Barat
2. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas hak Indonesia
3. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas Swapraja

Berbicara dalam hal konversi, maka yang perlu diketahui adalah:
1. Pengetahuan mengenai hak atas tanah mengenai hak lama, baik hak atas tanah, dengan hak barat ataupun hak tanah adat, maupun tanah swapraja.
2. Pengetahuan peraturan tanah yang lama.
3. Macam-macam hak atas tanah menurut hukum yang baru sebagai dimaksud dalam UUPA, termasuk siapa-siapa saja yang boleh mempunyai hak-hak tersebut, karena ketentuan konversi sangat erat dengan ketentuan subjek hak.
4. Tidak semua hak dapat dikonversi UUPA, misalnya: hak erfpacht untuk pertanian kecil dan hak milik adat.

2.2. Riwayat Singkat Konversi
Dengan diundangkannya UUPA, sebagai dimuat dalam UU no. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, maka sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 itulah berlaku hak-hak atas tanah sebagaimana ditentukan dalam pasal 16, khususnya hak-hak atas tanah primair, seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Pelaksanaan dari konversi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria (PMA) no. 2 tahun 1960 tanggal 10 Oktober 1960 tentang pelaksanaan beberapa ketentuan UUPA bersambung PMA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 Desember 1960, tentang penambahan PMA no. 2 tahun 1960.
Sedangkan hak-hak atas tanah asal konversi hak barat akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980. Maka untuk penyelesaian hak tanah dimaksud diatur kembali dengan Kepres no. 32 tahun 1979 tentang pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah. Asal konversi hak-hak barat dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 3 tahun 1979 tanggal 27 Agustus 1979 tentang ketentuan mengenai permohonan dan pemberian hak barat atas tanah asal konversi hak-hak barat.
Khusus terhadap tanah-tanah bekas hak Indonesia, yaitu tanah yang tunduk dengan hukum adat yang sifatnya turun temurun seperti Inlandsch Bezit, Yasan, Andarbeni, Pesini, Grant Sultan dan sebagainya yang pemiliknya pada saat berlakunya UUPA adalah WNI, dikonversi menjadi hak milik.

2.3. Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak Barat
Jenis hak atas tanah berasal bekas hak barat:
1. Hak Eigendom
a. Pengertian hak eigendom
Hak eigendom adalah hak untuk membuat suatu barang secara leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain.
b. Konversi hak eigendom
Mengenai konversinya, hak eigendom dapat diatur sebagai berikut:
1) Hak milik
“Apabila hak eigendom atas tanah yang ada sejak berlakunya Undang-undang Pokok Agraria menjadi hak milik setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 21”
2) Hak guna bangunan
“Apabila hak eigendom itu kepunyaan orang asing, seorang warga NEGARA yang disamping kewarganegaraannya asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 2, sejak berlakunya Undang-undang ini menjadi Hak Guna Bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 dengan jangka waktu 20 tahun”
3) Hak Pakai
“Apabila hak eigendom itu kepunyaan negeri asing yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman, Kepala perwakilan dan Gedung Kedutaan sejak mulai berlakunya undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat 1 yang akan berlangsung selama tanahnya yang dipergunakan untuk keperluan di atas”
4) Tidak dikonversi/ dihapus
“Apabila hak eigendom tersebut dalam ayat 3 pasal 1 ini, dibebani dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hubungan antara yang mempunyai hak eigendom tersebut dan pemegang hak opstal atau hak erfpacht selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria”
2. Hak Opstal
a. Pengertian hak opstal
Hak opstal adalah suatu hak kebendaan untuk memiliki bangunan dan tanaman-tanaman di atas sebidang tanah orang lain.
b. Konversi hak opstal
Pasal 1 Indonesia ketentuan konversi UUPA menentukan “Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada pada mulai berlakunya UUPA, sejak saat tersebut menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1, yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun”
Dengan demikian maka hak opstal itu dikonversi munjadi hak guna bangunan menurut pasal 35 ayat 1 UUPA dalam jangka waktu sisa waktu dari hak opstal sejak tanggal 24 September tersebut, dengan ketentuan maksimum 20 tahun hak opstal yang sudah habis waktunya pada tanggal 24 September 1960 tidak dikonversi.
Jadi dengan demikian, maka bekas yang punya hak opstal dapat mengajukan permohonan hak baru.
3. Hak Erfpacht
a. Pengertian hak erfpacht
Hak erfpacht adalah hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain, mengusahakan untuk waktu yang sangat lama.

b. Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
1) Konversi hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
2) Pelaksanaan konversi bekas hak barat c.2 hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar
c. Hak erfpacht yang sudah habis waktunya
Pasal 15 ayat 2 PMA No. 2 /1960, menentukan: “Hak erfpacht termaksud dalam ayat 1 pasal ini yang sudah habis waktunya dikonversi menjadi hak pakai yang berlaku sementara sampai ada keputusan yang pasti”
d. Hak erfpacht untuk pertanian kecil
1) Konversi hak erfpacht untuk pertanian kecil
2) Pelaksanaan konversi hak erfpacht untuk pertanian kecil
e. Hak erfpacht untuk perumahan
1) Konversi Hak erfpacht untuk perumahan pasal V UUPA menentukan:
“Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan yang ada pada mulai berlakunya UU ini sejak saat itu menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 yang berlangsung selama sisa waktu hak opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun”
2) Pelaksanaan konversi hak erfpacht untuk perumahan
4. Hak Gebruik
a. Pengertian hak gebruik
Hak gebruik adalah suatu hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai apabila ada hasilnya sekedar buat keperluannya sendiri beserta keluarganya.
b. Konversi hak gebruik (Pasal VI UUPA)
Hak-hak gebruik sejak berlakunya UUPA tanggal 24 September 1960 sesuai dengan pasal VI ketentuan konversi UUPA dikonversi menjadi hak pakai, sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat 1 UUPA.
5. Bruikleen
a. Pengertian bruikleen
Bruikleen adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan benda dengan cuma-cuma ke pihak lain untuk dipakainya dengan kewajiban bagi yang meminjam setelah benda itu terpakai untuk mengembalikan dalam waktu tertentu.
b. Konversi bruikleen
Konversi VI ketentuan konversi UUPA menentukan:
“Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41 ayat 1, seperti yang disebut dengan nama sebagai dibawah yang ada pada mulai berlakunya UU ini, yaitu hak Vruchtgebruik, genggam bauntuik, anggaduh, bengkak, lungguh, pituwas dan hak-hak lain dengan nama apapun juga”.

2.4. Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak-Hak Indonesia
Jenis hak-hak atas tanah berasal dari tanah bekas hak-hak Indonesia:
1. Hak Erfpacht yang altijddurend (Altyddurende Eefpacht)
a. Pengertian hak Erfpacht yang altijddurend
Yang dimaksud dengan hak erfacht yang altijddrurend adalah hak erfacht yang diberikan sebagai pengganti hak usaha di atas bekas tanah partikulir menurut S.1913 – 702. (pasal 14 PMA No. 2/1960)
b. Konversi hak Erfpacht yang altijddurend
Untuk diketahui bahwa sebenarnya hak erfpacht yang altijddurend adalah merupakan hak Indonesia.
Tanahnya bisa berupa tanah bangunan, tapi juga bisa berupa tanah pertanian.
Altyddurende Eefpacht ini seperti hak-hak Indonesia lainnya yang sejenis hak milik adat diatur dalam pasal II ketentuan-ketentuan konversi UUPA, dan dikonversi sebagai berikut:

1) Hak milik (Pasal II ayat 1 UUPA)
2) Hak guna usaha (Pasal II ayat 2 UUPA)
3) Hak guna bangunan
2. Hak Agrarische Kegindom
a. Pengertian hak Agrarische Kegindom
Adalah suatu hak buatan semasa Pemerintah Hindia Belanda dengan maksud memberikan kepada orang-orang Indonesia/pribumi suatu hak baru yang kuat atas sebidang tanah.
b. Konversi hak Agrarische Kegindom
Seperti halnya hak erfpacht yang alsijdurend maka hak agrarische kigendom merupakan hak Indonesia yang tanahnya bisa berupa tanah bangunan tetapi juga berupa tanah pertanian.
Hak Agrarische Kegindom ini seperti hak-hak Indonesia lainnya, yang sejenis hak milik, diatur dalam pasal II ketentuan-ketentuan konversi UUPA dapat dikonversi sebagai berikut:
1) Hak milik (pasal II ayat I UUPA)
2) Hak Guna Usaha (Pasal II ayat 2 UUPA)
3) Hak Guna bangunan
3. Hak Gogolan
a. Pengertian hak gogolan
Hak gogolan adalah hak seorang gogol atas apa yang dalam perundang-undangan agraria dealam zaman Hindia Belanda dahulu, disebut komunal desa.
Hak golongan ini sering disebut Hak Sanggao atau hak pekulen.
b. Jenis hak gogolan
Ada 2 jenis hak gogolan, yaitu:
1) Hak gogolan yang bersifat tetap
Hak gogolan bersifat tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut terus menerus memunyai tanah gogolan yang sama dan apabila si gogol itu meninggal dunia, dapat diwariskan tertentu.

2) Hak gogolan yang bersifat tidak tetap
Hak gogolan yang bersifat tidak tetap adalah hak gogolan, apabila para gogol tersebut tidak terus menerus memegang tanah gogolan yang sama atau apabila si gogol itu meninggal dunia, maka tanah gogolan tersebut kembali pada desa.

2.5. Konversi Hak Atas Tanah Bekas Hak Swapraja
a. Pengertian hak atas tanah bekas hak Swapraja
Yang dimaksud dengan daerah-daerah Swapraja yang semasa zaman Hindia Belanda dahulu adalah daerah raja-raja atau zelfbestuurende Landschappen.
Istilah swapraja dipakai dalam:
• UUD 1945, pasal 18
• UUDS 1950, pasal 132
• UU no. 22 tahun 1948, disebut daerah istimewa
b. Jenis-jenis hak tanah berasal dari tanah bekas hak Swapraja
1. Hak Hanggaduh
a. Pengertian hak hanggaduh
Yang dimaksud dengan hak hanggaduh ialah hak untuk memakai tanah kepunyaan raja. Menurut pernyataan ini, maka semua tanah Yogyakarta adalah kepunyaan raja, sedang rakyat hanya menggaduh saja.
b. Konversi hak hanggaduh
Dijelaskan dalam pasal VI ketentuan konversi UUPA
2. Hak Grant
a. Pengertian hak grant
Hak grant adalah hak atas tanah atas pemberian raja-raja kepada bangsa asing
b. Jenis-jenis hak grant:


1) Grant sultan
Hak Grant sultan adalah merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang diberikan oleh sultan kepada para kaula swapraja. Hak grant sultan ini didaftar di kantor pejabat pamong praja.
2) Grant controleur
Hak grant controleur ini diberikan oleh sultan kepada para bukan kaula swapraja. Hak dimaksud disebut controleur, karena pendaftarannya dilakukan di kantor controleur. Hak ini banyak diubah menjadi hak opstal dan hak erfpacht.
3) Grant Deli maatschappy
Hak grant deli maatschappy ini diberikan sultan kepada Deli maatschappy. Kepada Deli maatschappy diberi wewenang untuk memberikan bagian bagian-bagian tanah grant kepada pihak ketiga/lain.
3. Hak konsensi dan sewa untuk Perusahaan Kebun Besar
a. Pengertian hak konsensi dan sewa untuk perusahaan kebun besar
Hak konsensi untuk perusahaan kebun besar adalah hak untuk mengusahakan tanah swapraja yang diberikan oleh kepala swapraja yang bentuknya sebagai yang ditetapkan dalam misal: Byblad 3381, 4350, 4770, 5707. Hak konsensi ini tidak dapat dihipotekkan.
Hak sewa untuk perusahaan kebun besar adalah hak sewa atas tanah negara, termasuk tanah bekas swapraja untuk dipergunakan perkebunan yang luasnya 25 Ha, atau lebih, sesuatu dengan batas yang ditentukan dalam pasal 28 ayat 2 UUPA.
b. Konversi hak konsensi dan sewa untuk perusahaan kebun besar
Pasal IV ketentuan-ketentuan konversi UUPA menentukan:
Ayat 1:
Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam jangka waktu setahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini, harus mengajukan permintaan menteri agraria, agar haknya diubah menjadi hak guna usaha.
BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasan makalah di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya:
1. Konversi berarti peralihan, perubahan (omzetting) dari suatu hak kepada suatu hak lain. Konversi bisa juga diartikan sebagai perubahan hak lama atas tanah menjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria.
2. Konversi terdiri dari beberapa jenis diantaranya:
a. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah hak Barat
b. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas hak Indonesia
c. Konversi hak atas tanah, berasal dari tanah bekas Swapraja

Selasa, 05 April 2011

5 Kebohongan perempuan paling umum

Anda percaya padanya, mengaguminya bahkan bersedia melakukan apapun demi dia. Tidak ada yang salah dengan itu, tapi tahukah Anda bahwa semua wanita berbohong di beberapa situasi tertentu, dan salah satunya mungkin pasangan Anda.

Terkadang wanita berdusta untuk melindungi perasaannya atau perasaan pasangannya. Motifnya tidak bisa ditebak, tapi apapun kasusnya, beberapa kebohongan lebih sering terjadi pada kasus tertentu. Pelajari apa saja kebohongan tersebut, ciri-cirinya dan bagaimana mengatasinya.

Ini dia, lima kebohongan umum yang biasa dilakukan para wanita pada pasangannya, seperti dilansir Askmen.


1. 'Saya Tidak Marah'
Jika wanita mengatakan itu, sudah jelas bahwa ia marah. Jangan pikir Anda dapat mengatasinya dengan mudah. Kebohongan ini adalah jenis yang paling sering digunakan dalam suatu hubungan. Wanita berkata demikian sebagai usaha mempertahankan diri. Sebagai contoh, jika seorang pria lupa hari ulang tahun pacarnya dan meminta maaf setelahnya, wanita umumnya berkata 'saya tidak marah'.

Dengan berkata seperti itu, wanita sebenarnya ingin pria dapat membaca pikirannya, dan belajar bahwa perkataan 'saya tidak marah' sebenarnya berarti 'Saya sedang melemparkan senjata laser tidak terlihat sekarang'.

Tindakan yang paling tepat mengatasi kebohongan ini adalah dengan menghubunginya, mendengarkan perasaannya yang sebenarnya dan mendiskusikan apa yang membuatnya marah.

2. 'Saya Tidak Keberatan Kamu Pergi Dengan Teman-Temanmu'
Jangan senang dulu jika pacar Anda berkata demikian. Kata-kata bijak tersebut memang sangat enak didengar, tapi ternyata semua wanita akan merasa keberatan jika pasangannya pergi bersama teman-temannya.

Kalimat penuh kebohongan itu juga banyak diucapkan wanita untuk membuat mereka merasa dikasihani atau menyedihkan. Wanita merasa sangat khawatir jika pasangannya berkumpul dengan teman-teman prianya karena dianggap dapat berbuat yang macam-macam, termasuk berselingkuh.

Wanita tidak ingin dinomorduakan, itu juga mungkin yang ingin disampaikannya. Sebaiknya bicarakan dan jelaskan apa saja yang biasa dilakukan Anda dan teman-teman Anda pada saat berkumpul. Wanita hanya butuh diberi pengertian, itu saja.

3. 'Saya Tidak Siap Pacaran Saat Ini'
Wanita yang berkata demikian sebenarnya menyimpan kalimat lanjutan dalam hatinya, seperti 'Saya hanya tidak ingin disakiti lagi setelah putus beberapa waktu yang lalu'.

Atau jika ia menolak dengan kalimat 'Saya terlalu sibuk dengan karir untuk menjalani suatu hubungan', sebenarnya ia hanya ingin tahu seberapa besar tekad Anda untuk mendapatkannya. Semuanya tergantung pilihan Anda jika sudah demikian, usahakan atau tinggalkan.

4. 'Saya tidak Keberatan Membayar Kali Ini, Lagipula Kamu Selalu Membayar Sebelumnya'
Jika wanita sudah berkata demikian, percayalah bahwa itu bohong. Meskipun tidak semua wanita melakukan kebohongan ini, tapi kebanyakan mereka masih mengharapkan segala sesuatunya dibayari pria, terutama jika ajakan keluar atau makan itu datang dari si pria. Pria sebaiknya menawarkan pembayaran lebih dulu ketimbang wanita.

Mengatasi hal tersebut, sebaiknya lakukan persiapan dengan matang, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk pergi kencan. Anda bisa saja bersikap adil dan mendsikusikan soal bayar mambayar dengan pasangan wanita Anda, tapi untuk tahap awal berkencan sebaiknya jangan mengambil resiko.

5. 'Tadi Itu Sangat Hebat'
Kebohongan ini termasuk kategori kebohongan seksual. Ketika seorang wanita sudah berkomitmen dengan seorang pria, ia akan fokus, percaya dan merasa sangat cocok dengannya. Karena itulah, mereka juga sering mengatakan pada pria apa yang ingin didengar si pria itu.

Seperti dalam berhubungan seksual, wanita akan mengatakan sesuatu yang menurutnya dapat membuat si pria senang dan bangga, seperti 'Sayang, kau sangat hebat tadi'.

Ketika saat bercinta tiba, akan lebih aman jika Anda mendiskusikan segala sesuatunya dengan pasangan. Jangan biarkan ia mmbohongi dirinya sendiri maupun Anda.

Jika Anda sudah mengetahui kebohongan-kebohongan wanita, cepatlah bereaksi sebijak dan seadil mungkin. Sekali wanita tahu bahwa Anda tidak bisa tertipu, maka ia akan lebih jujur dan terus terang lagi nantinya.

Sabtu, 02 April 2011

10 Hal yang Tak Boleh Ditanyakan Pria Pada Wanita



Pertama, seperti dikutip dari Bullz-Eye.com, pria tidak perlu bertanya kepada wanita apakah ia boleh menciumnya atau tidak. Meminta izin untuk menciumnya hanya akan membuat pria terlihat seperti anak-anak di mata wanita, dan hal itu tidak menarik baginya.

Kedua, pria tidak perlu bertanya kepada wanita apakah ia dapat mengajaknya berkencan atau tidak. Kebanyakan wanita lebih nyaman bersama pria yang berjiwa layaknya seorang pemimpin, bukan seseorang yang selalu meminta izin untuk melakukan ini atau itu. Lebih baik pria mengajak berkencan dengan berkata penuh percaya diri, “Kita harus ngobrol sesekali. Berapa nomor telponmu?”

Ketiga, pria tidak perlu sesumbar dan pamer tentang mobil yang ia miliki atau jenis rumah yang ditinggalinya. Di mata wanita, hal itu memperlihatkan dengan jelas bahwa pria itu sedang berusaha keras untuk tampil mengesankan di hadapannya. Wanita jauh lebih tertarik dengan pria yang tidak membicarakan harta benda dalam percakapan.

Keempat, pria tidak perlu bertanya kepada wanita tentang apa yang ingin ia lakukan malam ini. Wanita menyukai pria yang memiliki rencana. Pria harus punya rencana sebelum mengajak kencan wanita, agar rekan kencannya tidak perlu terbebani dengan harus ikut berpikir tentang apa yang semestinya mereka lakukan untuk menghabiskan waktu bersama.

Kelima, pria tidak perlu bertanya kepada wanita tentang apakah ia menyukainya atau tidak. Hal ini umumnya menghilangkan sama sekali ketertarikan wanita kepada pria, karena membuat pria terlihat tidak memiliki kepercayaan diri. Lebih baik berasumsi bahwa si dia suka pada Anda.

Keenam, pria tidak perlu bertanya kepada wanita tentang mengapa ia tidak pernah membalas SMS atau e-mail-nya. Hal itu membuat pria terlihat terlalu menuntut di mata wanita. Akibatnya, wanita menjadi merasa tidak aman di dekatnya.

Ketujuh, pria tidak perlu bertanya kepada wanita tentang berapa pria yang pernah berkencan dengannya. Hal itu membuat wanita merasa privasinya diganggu.

Kedelapan, pria tidak perlu bertanya tentang kapan kencan yang selanjutnya. Kebanyakan wanita menyukai tantangan, dan dia akan kehilangan minat bila mengetahui si pria juga menyukai dirinya. Pada titik itu, wanita merasa menang, dan hilanglah tantangan yang dicarinya.

Kesembilan, pria tidak perlu bertanya kepada wanita tentang langkah atau hal apa yang selanjutnya akan mereka lakukan. Wanita lebih menyukai pria yang agak sulit diduga dan bersikap spontan.

Kesepuluh, pria tidak perlu bertanya kepada wanita tentang keburukan teman si wanita, terutama ketika dia tidak terlalu mengenal temannya itu.

sumber: tahukahkamu.com

Jika Tuhan Menjatuhkan Batu dan Uang



Seorang pekerja pada proyek bangunan memanjat ke atas tembok yang sangat tinggi. Pada suatu saat ia harus menyampaikan pesan penting kepada teman kerjanya yang ada di bawahnya.
Pekerja itu berteriak-teriak tetapi temannya tidak bisa mendengarnya karena suara bising dari mesin-mesin dan orang-orang yang bekerja, sehingga usahanya sia-sia saja.

Oleh karena itu untuk menarik perhatian orang yang ada dibawahnya, ia mencoba melemparkan uang logam di depan temannya.

Temannya berhenti bekerja, mengambil uang itu lalu bekerja kembali. Pekerja itu mencoba lagi, tetapi usahanya yang keduapun memperoleh hasil yg sama.

Tiba-tiba ia mendapat ide. Ia mengambil batu kecil lalu melemparkannya ke arah orang itu. Batu itu tepat mengenai kepala temannya, dan karena merasa sakit temannya menengadah ke atas. Sekarang pekerja itu dapat menjatuhkan catatan yang berisi pesannya.

Tuhan kadang-kadang menggunakan pengalaman-pengalaman yang menyakitkan untuk membuat kita menengadah kepada-Nya.

Seringkali Tuhan memberi berkat, tetapi itu tidak cukup untuk membuat kita menengadah kepada-Nya. Karena itu memang lebih tepat jika Tuhan menjatuhkan "batu" kepada kita.


sumber: klikunic.com

Jumat, 01 April 2011

Tips merebut pacar org laeeen..!!!!

lg asik nongkrong trus ada cewek sexy bahenol lewat di depan kamu.
sambil ngomong dlm hati gak jelas "gilaaaaa ini br namanya cewek, gak ada cacatnya nih. cocok bngt di jadiin pacar"
haha tp apa daya di samping si cewe ada cowo yg lg megangin tngn si cewe...
huuuuvt patah hati deeeeh...
haha tp brother2 tak perlu hawatir....
nih ada tips jitu rebut tu cewek dr genggaman pacarnya....:sekidooootz""""

1. Niat
Tentukan tujuanmu dulu. Kenapa kamu pengen mendapatkannya? Apakah dia memang layak untuk diperebutkan? Makanya, kumpulkan informasi tentang dia dulu. Oh iyah, kamu jangan nekat berniat untuk merusak rumah tangga orang lain. Niat aja kalau kamu pengen kenal deket sama tuh cewek, kalau cocok baru di gebet… he-he-he…

2. Kumpulkan Kekuatan
Maksud kekuatan disini adalah kemampuan untuk menjaring perhatiannya. Modal ini mutlak kamu butuhkan. Contohnya, kamu tunjukin sisi kepandaianmu, sisi kecantikanmu, atau kelebihan-kelebihanmu yang lain. Kalau bisa, utamakan kelebihan yang tidak dimiliki cowoknya gebetanmu. Misalnya, tunjukin kelebihan memperbaiki motor di parkiran kampus karena pasangannya nggak bisa ilmu perbengkelan.

3. Pelan Tapi Pasti
Susun rencana seputar cara mendekatinya. Misalnya, gabung dengan ekskul yang dia ikutin, dekati sahabatnya, dan korek informasi dari mereka. Selama pelaksanaan rencana itu, kamu nggak perlu woro-woro ke teman. Semakin sedikit teman yang tau master plan kamu ini, potensi keberhasilan rencanamu semakin tinggi.

4. Hide and Seek
Singkat cerita, dia sudah mulai melirik dan pengen kenal deket sama kamu. Ini pertanda baik. Ajak atau terima tawaran keluar bersamanya. Dengan catatan, kamu musti rela ber-hide and seek. Maklum, kalau sampai ketauan pacarnya kamu bisa dicincang halus. Inilah resiko ngedeketin pasangan orang lain.

5. Tuai Keuntungan
Akhirnya, kamu menjadi TTM ( Teman Tapi Mesra )nya. Reguk berbagai macam keuntungan ketika kamu sudah berada pada tahap ini. Kamu bisa morotin dia. Kamu bisa pinjam semua barang berharganya. Kalau udah cinta, apa-apa rela diberikan dech. Tapi jangan sampai berlebihan. Entar pacar aslinya curiga. Koq barang-barang pacar sudah banyak yang hilang. Nah, nggak mau khan kamu dituduh sebagai pencuri..??

6. Rebut Dia
Akhirnya kamu bosan dengan status TTM ( Teman Tapi Mesra ). Kamu pengen dia mengumumkan bahwa kamu adalah pasangan resminya. Tiba saatnya untuk memaksanya membuat keputusan besar untuk memilih. Pacarnya atau kamu. Kalau dia nggak juga mutusin pasangannya, ancam kalau kamu bakal mengakhiri hubungan. Jangan lupa bilang sama dia, kamu bakal membawa semua barang berharga yang kamu pinjam dari dia alias nggak dibalikin. Tenang aja, kalau semua lancar, dia pasti milih kamu.

7. Pasrah Dech
Segala usaha udah dijalanin, ternyata dia tetep memilih pacar aslinya. Ya udah, kamu musti bertindak sportif. Akui kesetiaannya yang tinggi. Kasih selamat karena dia bisa bertahan dari segala godaanmu. Nggak usah bete. Masih ada target-target lainnya. Lagian, beberapa barang berharganya udah kamu dapetin. Tetap berjuang merebut hati orang lain dengan cara sehat. Jangan asal rebut saja.

Demikian tips gimana caranya ngedapetin pacar orang lain. Tips ini tidak 100% akurat, tapi kalo mau dicoba ya silahkan. tidak menjamin akan berhasil dan tidak menanggung jika hasilnya menyimpang alias pacar aslinya ngelabrak kamu loh…!!!

sumber: klikunic.com and   
pastakejufacebook